Prodi Akuntansi Selenggarakan Upgrading PSAK 71 dan 72

Sabtu, 22 Oktober 2022 13:09 WIB   Akuntansi

Program Studi Akuntasi, FEB UMM menyelenggarakan upgrading PSAK 71 dan 72. Forum upgrading yang diadakan pada Jumat, 22 Oktober 2022 secara luring ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Forum Diskusi ini dibuka oleh kaprodi Akuntansi, Dr. Driana Leniwati, SE., MSA., Ak., CA., CSRS serta dihadiri oleh Tim Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (TISAKIAI) yaitu Imam Subekti., Msi., PhD., CA., Ak.

Forum Diskusi ini diawali dengan doa pembuka oleh MC, kemudian pembacaan CV (Curriculum Vitae) singkat pemateri oleh Moderator. Kemudian dilanjutkan pemaparan dari narasumber yang menjelaskan bahwa perubahan pada PSAK 71 dan 72 ini lebih spesifik dari PSAK sebelumnya. Pada PSAK 71 terkait instrumen keuangan dimana PSAK 71 ini menggantikan PSAK sebelumnya yaitu PSAK 50, 55, dan 68. PSAK 71 dikenal dengan 3 Building Blocks yang mencerminkan tiga area, yaitu klasifikasi dan pengukuran, kerugian kredit ekspektasi  (expected credit loss), dan akuntansi lindung nilai. PSAK 72 yang berkaitan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Pendapatan menjadi daya tarik bagi para stakeholder, pada standar baru ini pengakuan pendapatan dari kontrak diterapkan untuk seluruh kontrak pelanggan. Ada model lima langkah yaitu mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan,  yaitu mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan (perfomance obligation), menentukan harga transaksi, mengalokasikan harga transaksi ke kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para civitas akademika di prodi Akuntansi mendapatkan wawasan baru. Saat sebuah laporan keuangan menganut pada PSAK, akuntan akan lebih mudah untuk membandingkan isinya dengan laporan keuangan sebelumnya. Dengan begitu, saat mahasiswa lulus dapat memenuhi kebutuhan pihak perusahaan yang merupakan user. (if)

Shared: