Ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA) bertujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi akuntan profesional sehingga memberikan nilai yang optimal bagi publik. Ujian CA mengacu pada International Education Standard (IES) sesuai dengan ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) yang mengharuskan setiap akuntan profesional adalah individu yang telah teruji integritas, etika, dan kompetensinya, serta termutakhirkan dengan perkembangan terkini standar dan etika profesi. Dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia, IAI telah menetapkan perubahan format baru ujian CA Indonesia sebagai strategi untuk meningkatkan kuantitas peserta dan lulusan ujian CA yang berkualitas.
Prodi Akuntansi menyelenggarakan sosialisasi ujian CA yang dihadiri oleh Dr. Dra Murdiyati Dewi, M.Si., Ak., CA., CPA yang merupakan perwakilan IAI Jatim. Beliau menyampaikan bahwa Chartered Accountant adalah sertifikasi profesional yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indoesia (IAI) sesuai dengan standar internasional. Sertifikasi CA bertujuan untuk meningkatan kualitas akuntan yang profesional dan berdaya saing global. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program dan lulus ujian CA maka berhak untuk menerima sertifikat CA.