Upgrading Materi PSAK (Prinsip Standart Akuntansi Keuangan)

Sabtu, 05 Oktober 2019 05:51 WIB   Akuntansi

PSAK merupakan salah satu dasar materi di beberapa Mata Kuliah Akuntansi. Prodi Akuntansi UMM menanggapi isu tersebut dengan sangat responsif yaitu dengan mengadakan acara upgrading Mata Kuliah Interpretasi PSAK. Acara yang diselenggarakan selama dua hari (04-05 Oktober 2019) tersebut mendatangkan pemateriyang sangat fenomenal di dunia sosial media khususnya Twitter. Ersa Tri Wahyuni, seorang Dosen UNPAD dan Anggota DSAK IAI, menyampaikan materi dengan sangat baik tentang perubahan-perubahan apa saja yang terjadi di PSAK terkini. Materi yang disampaikan mulai dari PSAK 33, 34, 71, 72, dan 73. Pada hari pertama materi yang disampaikan yaitu PSAK 33 tentang ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan, PSAK 34 tentang transaksi valuta asing, dan PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan. Sedangkan pada hari kedua, pemateri menyampaikan tentang PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.

Acara yang dikhususkan untuk Dosen Prodi Akuntansi UMM dapat dikatakan sangat sukses. Hal tersebut terlihat dari antusias para peserta ketika menanggapi berbagai materi yang disampaikan oleh Ersa Tri Wahyuni, M.Acc., Ph.D, CPMA, CA. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas materi di beberapa mata kuliah seperti Akuntansi Keuangan Menengah, Interpretasi PSAK, Akuntansi Keuangan Lanjutan dan Akuntansi Pajak. "Harapan saya para dosen mampu mengkonstruksi SAP dan RPPS terkait dengan mata kuliah akutansi keuangan dan akutansi lanjutan“, Jelas Dr. Masiyah Kholmi, MM., Ak., CA, selaku Kaprodi Akuntansi UMM. 

Shared: